
Peninggalan megalitik merupakan benda bernilai sejarah tinggi karena berasal dari zaman prasejarah, jauh sebelum manusia mengenal tulisan. Indonesia memiliki peninggalan megalitik yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah. Salah satu peninggalan megalitik penting yang ada adalah megalitik pasemah di wilayah Sumatra bagian selatan. Saat ini peninggalan megalitik pasemah lokasinya tersebar di wilayah administratif Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam. Daerah ini terletak di antara Bukit Barisan dan Pegunungan Gumay, di lereng Gunung Dempo.
Keberadaan peninggalan situs megalitik Pasemah mulai terangkat setelah penelitian yang dilakukan oleh Ullman tahun 1850, Tombrink tahun 1870, Engelhard tahun 1891, Krom tahun 1918, Westernenk tahun 1922, dan Hoven tahun 1927. Pada awalnya hampir semuanya beranggapan bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan peninggalan Hindu. Pada tahun 1929, van Eerde mengunjungi tempat tersebut dan melakukan penelitian yang menghasilkan kesimpulan berbeda dengan penelitian terdahulu. Ia pendapat bahwa peninggalan megalitik di Pasemah tidak pernah dipengaruhi oleh budaya Hindu, tetapi masih termasuk dalam jangkauan masa prasejarah. Bentuk megalitik tampak nyata pada peninggalan tersebut seperti pada menhir, dolmen, dan lain-lain. Kemudian van der Hoop melakukan penelitian yang lebih mendalam selama kurang lebih 7 bulan di Tanah Pasemah, ia menghasilkan publikasi lengkap tentang megalitik di daerah tersebut.
Nilai penting tinggalan megalitik Pasemah terutama adalah pada ketuaan usianya, yang diperkirakan sekitar 2000 tahun sebelum masehi atau sekitar 4000 tahun yang lalu. Kita dapat membayangkan pada masa itu kebudayaan manusia di dunia masih belum terlalu berkembang, namun di tanah Pasemah telah hidup budaya masyarakat yang cukup maju.
Kemajuan budaya nenek moyang tersebut dapat dilihat dari tinggalan yang ada. Menurut Wijaya (2007) semua patung peninggalan budaya Megalitik yang kini masih ada di dataran tinggi Pasemah, seperti di dusun Tinggi Hari, Pulau Panggung (Tanjung Sirih), Geramat, Karang Dalam, Tebingtinggi, Pagaralam Pagun, Belumai, Tanjung Aro, serta Tegur Wangi, menunjukkan karakter dinamis. Misalnya, patung “Macan Kawin” -berdasarkan penyebutan masyarakat setempat yakni di Dusun Pagaralam Pagun- menunjukkan gerak dan sikap tubuh yang tidak simetris dan terlihat atraktif.
Pada artefak-artefak sezaman itu di Jawa, tidak ditemukan patung-patung utuh atau lengkap seperti di Pasemah. Yang ditemukan, berupa dolmen (batu besar penutup kubur), menhir (tiang batu besar, monumen), atau lumpang batu. Sedangkan di Nusa Tenggara Barat, yang hingga kini masih berlangsung tradisi megalitik itu, juga tidak ditemukan patung-patung sedinamis dan selengkap patung-patung di Pasemah. Yang ada, hanya patung-patung berbentuk totem (hanya kepala dan badan) yang bersifat kaku. Ini menunjukkan pematung-pematung lahir dari sebuah kebudayaan yang memiliki cita rasa seni dan budaya yang tinggi. Menariknya, kebesaran karya patung-patung di Pasemah ini, pada zaman itu, hanya berada di Pasemah. Pada waktu yang sama, di Eropa dan sebagian besar Asia, serta Amerika dan Afrika, hanya ditemukan patung-patung berbentuk totem dan artefak megalitik lainnya yang bersifat statis atau kaku.
Kemajuan budaya masa itu juga dapat diamati dari arca-arca yang ada. Arca-arca manusia di situs Tinggi Hari, Tanjung Telang, Tegur Wangi, Belumai, dan Geramat telah memakai atribut yang menunjukkan kemajuan budaya. Hal ini dapat diamati dari pakaian, hiasan kepala, kalung, hingga gelang kaki yang dikenakan. Interaksi manusia dengan binatang juga menunjukkan kemajuan budaya, misalnya manusia menunggang kerbau (situs Belumai), manusia menunggang rusa (situs Geramat), manusia menggendong gajah (situs Tanjung Telang), dan manusia dililit ulat (situs Tanjung Aro).
Kemajuan budaya dengan teknologinya dapat juga dilihat dari kemampuan nenek moyang dalam mengatur batu-batu yang berukuran sangat besar, misalnya pada pembuatan kubur batu. Penguasaan teknologi juga dapat dilihat dari adanya lukisan dinding dalam kubur batu. Sebagain besar lukisan telah hilang namun jejak-jejaknya masih dapat ditemukan dengan jelas di situs Tanjung Aro, dan situs Gunung Megang (Jarai).
Berdasarkan uraian di atas kita harus mulai menyadari bahwa tinggalan megalitik Pasemah memiliki nilai budaya yang sangat tinggi sehingga harus dilestarikan dengan sungguh-sungguh. Berdasarkan paradigma yang dikembangkan oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, konsevasi situs meliputi pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan. Ketiga hal ini harus dilaksanakan secara berkesinambungan agar kelestarian situs, dalam arti bendanya maupun nilai-nilai yang terkandung tetap terjaga.
Permasalahan Konservasi
Permasalahan pelestarian yang dihadapi situs megalitik Pasemah sebagaimana situs lainnya adalah kondisinya yang telah rapuh akibat usia, dan pengaruh lingkungan yang memicu pelapukan. Lingkungan situs yang terbuka menyebabkan benda cagar budaya (BCB) selalu terkena hujan, sinar matahari, angin, dan kelembaban secara terus-menerus selama ribuan tahun. Faktor-faktor tersebut akan memicu terjadinya pelapukan secara kimia, dan juga memicu pertumbuhan organisme perusak batu. Berdasar penelitian, organisme perusak batu yang banyak dijumpai adalah lumut (moss), jamur kerak (lichene), ganggang (algae), dan tumbuh-tumbuhan.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab, dalam hal ini Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3-Jambi) adalah dilakukan tindakan konservasi secara periodik. Setiap periode waktu tertentu situs-situs tersebut diberi perlakuan perawatan yang meliputi pembersihan, treatment dengan bahan kimia jika perlu, dan dibenahi lingkungannya. Untuk melindungi benda dari pengaruh hujan dan sinar matahari, beberapa situs telah dilengkapi dengan cungkup dan pagar besi. Proses pelapukan benda pada dasarnya tidak dapat dihentikan karena merupakan peristiwa alamiah. Tindakan konserasi yang dilakukan hanyalah upaya untuk memperlambat proses tersebut, sehingga dapat dipertahankan hingga anak cucu nanti.
Tantangan selanjutnya setelah BCB tersebut dilestarikan –sesuai paradigma yang dikembangkan Depbudpar di atas- adalah optimalisasi pemanfaatannya. Usaha keras pelestarian ini tidak terlalu berarti jika tidak diikuti dengan pemanfaatan, seperti pariwisata budaya, pendidikan, penelitian, dan sebagainya. Sehingga kekayaan budaya yang dimiliki dan telah dilestarikan tersebut dapat memberi manfaat yang besar bagi pengembangan budaya daerah dan budaya bangsa, sekaligus bermanfaat secara ekonomi akibat kegiatan pariwisata. Beradasarkan informasi dalam buku tamu yang disimpan Juru Pelihara di tiap-tiap situs ternyata pengunjung yang datang cukup banyak, termasuk pengunjung mancanegara (antara lain Jepang, Taiwan, Amerika, Australia, Austria, Perancis, Jerman, dan lain-lain). Potensi ini tentu saja harus digarap dengan serius dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Setelah pelestarian dan pemanfaatan, pengelolaan situs selanjutnya adalah pengembangan. Terobosan-terobosan baru perlu dilakukan untuk pengembangan situs yang sejalan dengan nilai-nilai budaya BCB dan kaidah arkeologis. Pengembangan prasarana wilayah perlu dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan dan dinas-dinas terkait. Sehingga akses jalan untuk mencapai lokasi menjadi mudah, dan fasilitas bagi pengunjung juga memadai. Di masing-masing lokasi bisa juga dikembangkan sarana pendukung, misalnya gardu pandang, paket wisata alam atau pedesaan, mini musem, pusat informasi, kios makanan-minuman tradisional, kios souvenir, dan lain-lain.
Selain pengembangan prasarana untuk pariwisata juga perlu dikembangkan berbagai aktivitas lain yang mendukung pengembangan apresiasi nilai-nilai budaya peninggalan Pasemah. Pelajar dapat didekatkan dengan kekayaan budayanya dengan kemah budaya misalnya, di lokasi sekitar situs dengan diskusi budaya yang intensif. Berbagai kegiatan penelitian perlu dikembangkan dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu untuk mengungkap lebih dalam nilai-nilai yang terkandung. Berbagai pengembangan untuk mengungkap nilai-nilai budaya secara lebih mendalam, dan publikasi hingga ke luar negeri perlu untuk terus digalakkan.
Permasalahan yang ada saat ini adalah masih belum terjalinnya sinergi antar pemangku kepentingan yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan kekayaan peninggalan Pasemah. Pemangku kepentingan tiga sektor; pelestarian, pemanfaatan, dan pengembangan di atas perlu terus dikoordinasikan untuk menghasilkan sinergi yang strategis bagi pengelolaan situs. Akhirnya, kekayaan budaya yang bernilai sangat tinggi ini diharapakan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengembangan budaya dan jati diri bangsa, yang pada gilirannya juga memberikan manfaat secara ekonomi.
Kamis, 15 Mei 2008
Peninggalan Megalitik Pasemah dan Permasalahan Konservasinya
Selasa, 13 Mei 2008
Rabu, 26 Maret 2008
UNDANG-UNDANG CAGAR BUDAYA ITU AKHIRNYA MENGGIGIT
Kasus pencurian dan pemalsuan koleksi museum Radayapustaka Solo menjadi berita hangat akhir-akhir ini. Meskipun proses hukum masih berlangsung, namun telah dapat dilihat berbagai kemajuan penanganannya. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Koleksi-koleksi yang telah dijual pun sudah mulai teridentifikasi keberadaannya. Apresiasi yang tinggi layak diberikan untuk saksi pelapor, serta kerja keras Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3 Jawa Tengah) dan berbagai pihak lainnya.
Aparat penegak hukum telah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut sebaik-baiknya. Peran Undang-Undang No.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menjadi sangat sentral dalam mejerat pelaku kejahatan terhadap benda cagar budaya (BCB) tersebut. Diharapkan para pelaku dapat diadili atas perbuatannya dengan hukuman yang setimpal, serta kasusnya dapat terungkap secara tuntas.
Penggunaan Undang-Undang No.5 tahun 1992 tersebut sebagai alat ”penggebuk” oleh aparat penegak hukum merupakan momen penting dalam sejarah pelestarian BCB di Indonesia.
Sebelumnya Undang-Undang No.5 tahun 1992 merupakan produk hukum yang kurang ”populer” di kalangan aparat dan masyarakat. Sangat jarang Undang-Undang ini digunakan sebagai alat penjerat, sehingga banyak kasus pelanggaran atas pelestarian yang akhirnya menguap begitu saja.
Jika kita menengok ke belakang ada beberapa kasus besar pelanggaran terhadap pelestarian BCB di Indonesia. Kasus tersebut antara lain; pengrusakan situs batu tulis di Bogor atas nama ”harta karun”, bangunan Gandok Tengen Ambarukmo yang ”tertabrak” pembangunan Ambarukmo Plaza, dan yang paling baru adalah pengrusakan Stadion Menteng Jakarta untuk pembangunan fisilitas parkir dan taman. Disamping kasus-kasus kecil lainnya yang terjadi di berbagai daerah. Menghadapi kasus-kasus besar tersebut Undang-Undang No.5 tahun 1992 seolah-olah tak punya gigi, dan sampai saat ini para pelakunya juga bebas melenggang.
Kasus besar yang tidak ada penyelesaian tersebut seolah-olah menenggelamkan keberadaan Undang-Undang No.5 tahun 1992. Hal ini menyebabkan masyarakat mempunyai kesadaran yang kurang atas pentingnya pelestarian BCB. Masyarakat belum mampu menempatkan BCB sebagai aset penting bangsa yang harus dilestarikan, serta tidak menyadari akan resiko (baca: hukuman) yang ditanggung apabila melanggar. Untuk membangun kesadaran tersebut, Undang-Undang sebagai produk hukum yang sah harus disosialisasikan secara terus-menerus. Undang-undang juga harus diasah taringnya untuk dapat menggigit setiap pelaku pelanggaran. Dalam hal ini setiap pemangku kepentingan pelestarian BCB harus selalu proaktif menggunakan Undang-Undang sebagai aturan hukum yang harus selalu ditegakkan.
Pada kasus besar yang tidak terselesaikan di atas, peran para pemangku kepentingan belum begitu terlihat dalam membentuk opini apalagi ke proses hukum. Sebagai contoh pada kasus Stadion Menteng, opini yang berkembang kala itu justru dari para selebritis (antara lain Kaka Slank, Primus Yustisio, dan Iwan Fals) yang menyayangkan terjadinya pengrusakan tersebut. Dari kalangan pejabat yang paling lantang berkoar adalah Menpora Adyaksa Dault, yang lucunya akan mengancam pengambil-kebijakan dengan Undang-Undang No.5 tahun 1992. Menteri yang tidak membidangi pelestarian BCB justru akan menggunakan Undang-Undang No.5 tahun 1992 untuk melindungi aset olah raga sekaligus cagar budaya tersebut. Walaupun akhirnya kasus itu juga hilang begitu saja tanpa adanya penyelesaian yang jelas.
Hikmah di balik tragedi
Meledaknya kasus Radyapustaka kembali menguji Undang-Undang No.5 tahun 1992 apakah mampu berfungsi sebagai alat pelindung BCB yang efektif atau tidak. Kita semua berharap agar kasus tersebut dapat terungkap setuntas-tuntasnya dan pelakunya dapat dihukum secara setimpal. Sebagai sebuah tragedi pelestarian BCB di Indonesia, kasus tersebut juga membuka hikmah bagi penegakan hukum perlindungan BCB. Ibarat ungkapan orang jawa jika terjatuh di jalan pun masih mengatakan untung, karena tidak tertabrak kendaraan dan kita jadi tahu tempat itu tidak aman.
Hikmah penting yang dapat diambil dari kasus tersebut antara lain; pertama, Undang-Undang No.5 tahun 1992 menjadi dikenal dan mengingatkan akan ancaman pelanggaran pelesarian BCB. Adanya hukuman kepada pelaku mengingatkan kepada publik bahwa pelanggaran pelestarian BCB adalah tindakan melanggar hukum yang serius. Kedua, tergugahnya kesadaran masyarakat akan tingginya nilai penting BCB dan perlunya menjaga kelestariannya. Kasus Radyapustaka ternyata mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan apresiasi yang sangat baik terhadap upaya pengungkapan kasus ini. Ketiga, tergugahnya kesadaran lembaga legislatif untuk memperhatikan Undang-Undang pelestarian BCB sebagai materi pembahasan yang penting. Hal ini berkaitan dengan tengah diajukannya revisi Undang-Undang pelestarian BCB untuk menyempurnakan Undang-Undang No.5 tahun 1992. Konsep revisi Undang-Undang tersebut antara lain untuk mengakomodasi pembagian kewenangan pelestarian BCB sesuai dengan sistem otonomi daerah. Revisi tersebut juga akan memperberat ancaman hukuman yang dapat dikenakan bagi pelanggar, di samping adanya penghargaan bagi para pelaku pelestari. Revisi juga akan memuat konsep partisipasi masyarakat secara lebih luas dalam pengelolaan BCB. Meledaknya kasus Radyapustaka yang menyedot perhatian masyarakat semoga menggugah para anggota legislatif untuk lebih memperhatikan pembahasan revisi Undang-Undang tersebut.
Akhirnya kita semua berharap dan memberi dukungan moral kepada semua pihak yang sedang bekerja keras agar dapat menyelesaikan kasus ini sebaik-baiknya. Indonesia sebagai negara yang sangat kaya dengan peninggalan budaya sudah saatnya untuk memperhatikan pelestarian BCB secara serius. Peninggalan budaya tersebut harus terus dilestarikan dengan dukungan masyarakat agar dapat bermanfaat bagi pembangunan bangsa. Mengingat peninggalan budaya sangat penting untuk modal dasar pembangunan kepribadian bangsa, disamping potensi lainnya untuk pendidikan, penelitian, pariwisata, dan lain-lain.
Senin, 04 Februari 2008
TIGA PILAR KEBANGITAN INDONESIA
Tahun 2008 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia, karena pada tahun ini bertepatan dengan 100 tahun kebangkitan nasional. Kebangkaitan nasional yang ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908, selalu diperingati setiap tahunnya. Momen tersebut pada tahun ini akan dijadikan tonggak baru kebangkitan Indonesia, setidaknya demikian skenario yang dicanangkan pemerintah.
Kalau kita berkaca pada diri kita saat ini, Indonesia memang sedang mengalami masa suram di kancah kemajaun bangsa-bangsa di dunia. Bahkan di tingkat regional pun Indonesia sudah tidak lagi terdepan. Hal ini tentu saja menjadi keprihatinan kita bersama. Namun sekedar prihatin tanpa usaha tentu juga kurang bijaksana.
Pemerintah sebenarnya sudah tangap dalam menyikapi momen kebangkitan nasional tersebut. Peristiwa tersebut memang harus disikapi dengan proaktif karena sangat strategis dalam pembangunan bangsa. Hal yang perlu dikritisi adalah bentuk peringatan yang akan dilaksanakan. Jangan sampai terjebak pada seremonial belaka yang tidak menimbulkan dampak apapun setelahnya. Jika sudah dicanangkan sebagai tahun kebangkitan nasional mestinya pemerintah sudah menyiapkan jurus-jurus jitu dalam menggenjot kemajuan bangsa.
Jika hanya sekedar seremonial dan jargon-jargon yang diikuti dengan program-program yang tidak mendasar, saya pesimis kebangkitan nasional yang diharapkan dapat terwujud. Menurut saya, hal-hal yang harus dilakukan untuk kebangkitan nasional harus bersifat mendasar dan komprehensip. Berikut ini tiga pilar yang harus dilakukan bangsa Indonesia jika mau terbebas dari keterpurukan dan menuju kebangkitan nasional. Saya yakin tanpa tiga hal ini sulit bagi kita untuk meraih kebangkitan. Pilar ini sebenarnya sudah juga disuarakan oleh berbagai pihak, saya hanya sekedar merangkumnya. Inilah yang harus dilakukan bangsa Indonesia jika ingin meraih kembali kebangkitan :
1. Pembangunan karakter bangsa berdasar akar budaya
2. Pendidikan murah untuk rakyat
3. Nasionalisme ekonomi





