Senin, 11 Agustus 2008

MONITORING DAN EVALUASI SITUS WARISAN DUNIA

(Disampaikan pada Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Borobudur Sebagai Warisan Dunia di Balai Konservasi Peninggalan Borobudur, 13-14 Agustus 2008)

Borobudur sebagai monumen karya nenek moyang yang agung menjadi kebanggan bangsa Indonesia dan telah diakui dunia. Keagungan Borobudur bagaimanapun sulit dinilai karena tingginya nilai-nilai estetika, budaya, seni, arsitektur, hingga spiritual. Pengakuan dunia telah ditetapkan dalam predikat warisan dunia (World Heritage) oleh UNESCO No. 592 tahun 1991. Kriteria warisan dunia merupakan predikat yang resmi dan melalui tahap penilaian yang panjang. Situs yang masuk warisan dunia juga terus-menerus dievaluasi dan dimonitor oleh UNESCO.
Mengapa warisan dunia ?


Warisan dunia merupakan kriteria resmi oleh dunia internasional sehingga perlu disosialisaikan secara luas. Dahulu di sekolah-sekolah diajarkan bahwa Borobudur adalah salah satu dari tujuh keajaiban dunia. Meskipun sekarang ada kriteria resmi Borobudur sebagai warisan dunia, predikat tujuh keajaiban dunia seolah-olah tidak bisa dipisahkan dari Borobudur. Diperlukan upaya-upaya sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat bahwa pengakuan internasional terhadap Borobudur adalah dalam bentuk warisan dunia, bukan sebagai tujuh keajaiban dunia. Karena tujuh keajaiban dunia merupakan ukuran yang tidak resmi dan banyak versi, bahkan cenderung sebagai mitos. Bahkan, tujuh keajaiban dunia versi pertama (zaman Romawi kuna) sebagian sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian muncul berbagai versi.
Pengumuman The New Seven Wonder pada tanggal keramat 07-07-07 yang dipilih melalui pooling internet hanya akan menambah versi, dari berbagai versi yang telah ada. Singkat kata, predikat tujuh keajaiban dunia merupakan kriteria yang tidak dapat dijadikan pedoman dalam mengukur keagungan Borobudur. Sebaliknya warisan dunia yang resmi dikeluarkan oleh UNESCO sebagai sebuah lembaga internasional di bawah PBB, menjadi penting untuk terus disosialisasikan.

Mengapa Borobudur bisa ditetapkan sebagai warisan dunia ?
Borobudur ditetapkan sebagai warisan dunia tahun 1991 dengan nomor 592 setelah melalui proses penilaian yang panjang. Borobudur bisa ditetapkan karena mempunyai “Outstanding universal value” atau nilai universal yang luar biasa. Outstanding universal value adalah signifikansi (makna penting) budaya dan/ atau alam yang sangat luar biasa sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia.
UNESCO menetapkan enam kriteria Outstanding universal value, suatu situs dapat ditetapkan sebagai warisan dunia. Kriteria tersebut adalah sebagai berikut :
(i) Mewakili suatu mahakarya (masterpiece) kejeniusan kreatif manusia;
(ii) Menunjukkan pentingnya pertukaran nilai-nilai kemanusiaan, dalam suatu rentang waktu atau dalam suatu kawasan budaya di dunia, dalam pengembangan arsitektur atau teknologi, karya monumental, tata kota atau desain lanskap;
(iii) Memiliki keunikan atau sekurang-kurangnya pengakuan luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih berlaku maupun yang telah hilang/ punah;
(iv) Merupakan contoh luar biasa dari suatu jenis bangunan, arsitektural atau himpunan teknologi atau lanskap yang menggambarkan tahapan penting dalam sejarah manusia;
(v) Merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan lingkungan, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible)
(vi) Secara langsung atau nyata dikaitkan dengan peristiwa atau tradisi yang berlaku, dengan gagasan, atau dengan keyakinan, dengan karya seni dan sastra yang memiliki nilai universal yang signifikan (komite menganggap bahwa kriteria ini lebih baik digabungkan dengan kriteria lain)
Borobudur dinilai oleh UNESCO memenuhi kriterian (i), (ii), dan (vi).

Bagaimana dengan situs lainnya di Indonesia ?
Saat ini ada tiga situs budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia yaitu ;
• Borobudur Temple Compound C 592/1991
• Prambanan Temple Compound C 593/1991
• Sangiran Early Man Site C 642/1996
Situs lain yang masuk dalam tentative list (Daftar sementara) UNESCO yaitu ;
• The Culture Landscape of Bali Province (2007) – C1194
• Tana Toraja Traditional Settlement (2008) – C1038

Dan beberapa situs lain masuk dalam daftar sementara pada Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala dan Menko Kesra, untuk diajukan selanjutnya ;
1. The Living Megalthic Culture of Nias Island
2. Ancient City of Majapahit
3. Prehistoric Cave of Maros Pangkep
4. Hindu Temple of Muara Takus
5. Banten Ancient City
6. Belqica Fort
7. Besakih
8. Elephant Cave
9. Great Mosque of Demak
10. Gunongan, Aceh
11. Ngada, Megalithic
12. Penataran Temple
13. Penyengat Island
14. Ratu Boko Temple Complex
15. Sukuh Hindu Temple
16. Waruga Burial Complex
17. Yogyakarta Palace Complex

Bagaimana Proses Pengusulan dan Nominasi ?
Pengusulan warisan dunia dilakukan oleh pihak “State Party”, yang berarti harus dilakukan oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab secara langsung. State party menyusun dan mengajukan situs warisan budaya dalam wilayahnya yang telah dikaji/ dipertimbangkan memenuhi kriteria Outstanding Universal Value. Situs-situs yang berpotensi diajukan sebagai warisan dunia dimasukkan dalam tentative list oleh Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala dengan Pokja Warisan Dunia di Kementrian Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya dilakukan penyusunan Dossier atau Dokumen Nominasi dan Manajemen Plan dan dikirimkan bulan Februari.
Dokumen tersebut direview oleh World Heritage Committe. Apabila dalam pemeriksaan masih dinyatakan dokumen belum komplit, maka akan dikembalikan ke state party untuk diperbaiki dan diusulkan kembali September – Januari tahun berikutnya. Apabila dokumen dinyatakan komplit, maka dokumen akan direview oleh ICOMOS (International Council on Monuments and Sites) dan atau IUCN (International Union for Conservation of Nature) selama 18 bulan. Selanjutnya dilakukan review di lapangan/ situs yang diusulkan. Situs kemudian ditetapkan sebagai tentative list oleh UNESCO. Penetapan world heritage dilakukan pada sidang tahunan World Heritage Committee. Pada sidang ini diputuskan apakah situs yang diusulkan dapat dimasukkan dalam daftar atau ditolak.

Dapatkan situs warisan dunia dibatalkan/ dicoret ?
Bisa. Apabila dalam monitoringnya diketahui bahwa tidak dikelola dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan warisan dunia yang ditetapkan dalam guideline. Monitoring bertujuan untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaran upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan benda cagar budaya atau situs warisan dunia sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Bagaimana Monitoringnya ?Monitoring yang dilakukan oleh UNESCO terhadap situs yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia terdiri dari dua mekanisme sebagai berikut :
1. Periodic Reporting; Laporan berkala 6 tahunan tentang penerapan Konvensi Warisan Dunia, termasuk kondisi keterawatan properti yang dimiliki.
2. Reactive Monitoring, Laporan tentang kondisi keterawatan properti yang sedang dalam keadaan terancam yang dibuat oleh Pusat Warisan Dunia, sektor lain di UNESCO, dan badan penasehat kepada Komite Warisan Dunia.
Tujuan dari periodic reporting adalah untuk :
1. Menyajikan penilaian terhadap upaya penerapan Konvensi Warisan Dunia oleh negara peserta (to provide an assessment of the application of the World Heritage Convention by the State Party);
2. Menyajikan penilaian terhadap nilai warisan dunia yang harus tetap terjaga dari waktu ke waktu (to provide an assessment as to whether the World Heritage values of the properties inscribed on the World Heritage List are being maintained over time);
3. Menyajikan informasi terkini dari properti untuk merekam perubahan keadaan dan kondisi keterawatan dari properti (to provide up-dated information about the World Heritage properties to record the changing circumstances and state of conservation of the properties);
4. Menyajikan sebuah mekanisme kerjasama regional serta pertukaran informasi dan pengalaman di antara negara peserta tentang implementasi Konvensi dan Konservasi warisan dunia (to provide a mechanism for regional co-operation and exchange of information and experiences between States Parties concerning the implementation of the Convention and World Heritage conservation).
Sedangkan reactive monitoring bersifat khusus terhadap situs warisan dunia yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus. Yaitu pada situs yang dikelola dengan tidak sesuai guideline dan terindikasi adanya ancaman-ancaman kerusakan. Reactive monitoring memiliki sifat sebagai berikut :
• Pelaporan oleh Pusat Warisan Dunia, sektor lain dari UNESCO, dan badan penasehat kepada Komite Warisan Dunia tentang kondisi keterawatan Warisan Dunia yang sedang dalam kondisi terancam;
• Reactive monitoring sering dipandang sebagai prosedur penghapusan properti dari Daftar Warisan Dunia.
• Reactive Monitoring juga dipandang sebagai acuan dalam menetapkan properti masuk atau tidak ke dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya
Oleh karena itu, negara peserta dihimbau untuk melaporkan kepada Komite Warisan Dunia suatu kondisi khusus dan studi-studi dampak setiap kali terjadi keadaan khusus atau terdapat pekerjaan yang dapat memberi efek pada kondisi keterawatan properti
Laporan monitoring yang dilakukan oleh pihak Indonesia secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Mengacu pada management plan yang dibuat untuk setiap warisan dunia
2. sesuai ketentuan peraturan yang ada + aturan dalam Konvensi Warisan Dunia
3. menilai kondisi keterawatan warisan dunia dalam dimensi pelestarian masa kini
4. secara koordinasi dengan pihak-pihak terkait
– Depbudpar: pihak yang bertanggung jawab terhadap urusan teknis Warisan Budaya Dunia (World Cultural Heritage)
– Memko Kesra: vocal point Indonesia untuk urusan Warisan Dunia
– Lembaga Swadaya Masyarakat

Apakah Semua Masyarakat Indonesia telah mengetahui Borobudur sebagai warisan dunia
?????


Apakah Semua Masyarakat Indonesia telah mengenal warisan dunia yang kita miliki ?????

Tidak ada komentar: